Tenaga Ahli Bisa Langsung Jadi PNS |
DITULIS OLEH (ESY/JPNN) |
SENIN, 04 JUNI 2012 06:38 |
JAKARTA - Tidak hanya honorer kategori satu (K1)
dan dokter yang langsung diangkat CPNS.
Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus. Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara, tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS.
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang
tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir,
dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi, kemarin (3/6).
Dijelaskannya, pengangkatan tenaga ahli tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun penetapan ini harus ada persetujuan dari Menteri PAN&RB serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer
K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan
pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden atas usulan Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli
tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap
sampai tahun anggaran 2014.
Sementara itu, tenaga honorer yang bekerja pada
instansi pemerintah dan penghasilan-
nya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga 2014. Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013.
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan,
pengangkatan tenaga honorer K2
dilakukan melalui serangkaian tes. "Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama tenaga honorer," kata Eko Prasojo.
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama
tenaga honorer ini dilaksanakan
satu kali, dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri PAN&RB serta Mendikbud.
"Pelaksanaan ujian tertulis di instansi
pusat dan provinsi dilaksanakan oleh
pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," terangnya.
Di bagian lain, seluruh pemerintah daerah (pemda)
diwajibkan menyediakan fasilitas
layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus disediakan pemda keharusan itu diperuntukkan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati.
Menurut Eko, kewajiban pemda menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan ini diatur
dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS. "Fasilitas ini bisa berupa kendaraan dinas, insentif bagi dokter, sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan," jelasnya.
Kemudahan ini, lanjutnya, untuk merangsang para
tenaga kesehatan khususnya
dokter ahli agar bisa mengabdi di daerah yang tidak diminati. Pasalnya, di daerah-daerah terpencil sangat kekurangan tenaga dokter.
"Selain bisa diangkat CPNS tanpa tes, dokter
di wilayah terpencil akan mendapat
berbagai fasilitas. Namun pada dokter ini harus bersedia ditempatkan di daerah tersebut minimal lima tahun," terangnya.
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan
sangat khusus. Di dalam Pasal 5
disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
"Mereka hanya diperiksa kelengkapan
administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal
46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar