Selasa, 05 Juni 2012

Tenaga Ahli Bisa Langsung Jadi PNS


Tenaga Ahli Bisa Langsung Jadi PNS




DITULIS OLEH (ESY/JPNN)   
SENIN, 04 JUNI 2012 06:38

JAKARTA - Tidak hanya honorer kategori satu (K1) dan dokter yang langsung diangkat CPNS. 
Tenaga ahli untuk bidang-bidang tertentu juga mendapat perlakuan khusus. Di dalam PP 
Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 tentang 
Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, pada Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa 
tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan negara, tetapi tidak tersedia di kalangan PNS 
dapat diangkat menjadi CPNS.
"Jadi tenaga ahli di bidang tertentu yang tidak ada di kalangan PNS misalnya ahli nuklir, 
dan lain-lain bisa langsung diangkat CPNS. Tapi syaratnya, usia maksimal 46 tahun dan 
telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006," 
ungkap Wakil Menteri PAN&RB Eko Prasojo yang dihubungi, kemarin (3/6).
Dijelaskannya, pengangkatan tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 
(4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Namun penetapan ini harus ada persetujuan 
dari Menteri PAN&RB serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Jadi kalau pengangkatan dokter dan honorer K1 menjadi CPNS menjadi kewenangan 
pemerintah (Menpan&RB), sebaliknya tenaga ahli harus ditetapkan presiden atas usulan
 Menpan&RB," terang guru besar Universitas Indonesia ini.
Sama seperti dokter, pengkatan tenaga ahli tertentu menjadi CPNS dilakukan bertahap 
sampai tahun anggaran 2014.
Sementara itu, tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilan-
nya tidak dibiayai dari APBN/APBD (kategori dua) dapat diangkat menjadi CPNS 
sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi 
hingga 2014. Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya 
secara bertahap mulai 2013.
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 
dilakukan melalui serangkaian tes. "Tesnya itu berupa pemeriksaan kelengkapan 
administrasi, lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, kompetensi bidang sesama 
tenaga honorer," kata Eko Prasojo.
Seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer ini dilaksanakan 
satu kali, dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan 
pemerintah. Sedangkan pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi 
dasar dilakukan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang dibentuk oleh Menteri 
PAN&RB serta Mendikbud.
"Pelaksanaan ujian tertulis di instansi pusat dan provinsi dilaksanakan oleh 
pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Sedangkan untuk kabupaten/kota
 dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsi," terangnya.
Di bagian lain, seluruh pemerintah daerah (pemda) diwajibkan menyediakan fasilitas
 layanan kesehatan yang dibutuhkan dokter. Utamanya, fasilitas yang harus disediakan 
pemda keharusan itu diperuntukkan bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil, 
tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati.
Menurut Eko, kewajiban pemda menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan ini diatur
 dalam PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP 48 Tahun 2005 
tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS. "Fasilitas ini bisa berupa kendaraan 
dinas, insentif bagi dokter, sebagaimana diatur oleh Menteri Kesehatan," jelasnya.
Kemudahan ini, lanjutnya, untuk merangsang para tenaga kesehatan khususnya 
dokter ahli agar bisa mengabdi di daerah yang tidak diminati. Pasalnya, di daerah-daerah
 terpencil sangat kekurangan tenaga dokter.
"Selain bisa diangkat CPNS tanpa tes, dokter di wilayah terpencil akan mendapat
 berbagai fasilitas. Namun pada dokter ini harus bersedia ditempatkan di daerah tersebut 
minimal lima tahun," terangnya.
Dalam PP 56 Tahun 2012, dokter mendapat perlakuan sangat khusus. Di dalam Pasal 5
 disebutkan, pengangkatan dokter menjadi CPNS dilakukan tanpa tes dan tidak melihat 
masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
"Mereka hanya diperiksa kelengkapan administrasi saja untuk melihat umurnya maksimal 
46 tahun dan benar-benar lulusan dokter," pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar